Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengadakan pembentukan dan rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim-Pora) di Ruang Rapat Setda yang dihadiri anggota Tim Pora yakni Polres Barito Utara , Bankesbangpol , Dinsosnakertrans , Dinas Pariwisata , Disdukcapil , camat se-Kabupaten Barito Utara , Kepala Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Palangkaraya Dadan Gunawan, juga para Pejabat di lingkungan Kanim Kelas I, serta undangan lainnya.
Bupati Barito Utara dalam sambutannya yang dibacakan Asisten I, Hendro Nakalelo menyampaikan bahwa pengawasan terhadap orang asing selain menjadi tugas pokok lembaga imigrasi juga harus didukung oleh semua stakeholder terkait. Koordinasi yang baik akan penyatupaduan gerak dari seluruh potensi dan unit organisasi yang berbeda fungsi, hal ini dilakukan agar benar-benar mengarah kepada sasaran yang sama.
Kegiatan sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana imigrasi merupakan bagian dari eksekutif yang memiliki tugas untuk melakukan pengawasan orang asing, baik secara mandiri,terpadu dan operasi pengawasan orang asing yang dilakukan secara bersama dengan instansi terkait.
Untuk mempermudah pemantauan dan pengawasan orang asing dibentuklah Tim-Pora dalam membangun sistem pengawasan dan pelaporan orang asing yang berkesinambungan guna mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing, sehingga pelaporan orang asing mudah diakses oleh pemilik perusahan, hotel dan penginapan. “Ini dapat mempermudah dalam melakukan pemantuan kegiatan orang asing yang berada di sembilan kecamatan dalam wilayah Kabupaten Barito Utara,” tutup Hendro Nakalelo mengakhiri sambutan Bupati.(Diskominfosandi2019)